Kasus Misbakhun Penuh Rekayasa

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)
JAKARTA - Dikabulkannya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta, membuat bingung banyak pihak, terutama sebagian besar anggota DPR.

Salah satu anggota DPR yang juga menjadi anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus skandal Bank Century, Akbar Faisal, menganggap bahwa dikabulkannya PK Misbakhun merupakan sebuah bukti bahwa kasus yang menyerang rekannya di Panitia Khusus (Pansus) Century tersebut hanyalah rekayasa.

"Dengan dikabulkannya gugatan Misbakhun oleh MA sebagai pemangku lembaga hukum tertinggi, maka terbukti kasus itu adalah rekayasa," kata Akbar saat dihubungi Okezone di Jakarta, Sabtu (28/07/2012).

Untuk itu, anggota Fraksi Partai Hanura di DPR ini mendesak agar pemerintah segera membersihkan nama baik Misbakhun.

Sebab meskipun telah diputuskan tidak bersalah, namun Misbakhun telah menujalani hukuman pidana dan juga dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR oleh fraksinya.

"Dan negara harus mengembalikan nama baiknya. Negara harus memikirkan  tanggung jawab hukum dan ekonomi selama dia dipidanakan," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga harus bisa memastikan agar peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. "Negara harus menjamin tidak boleh lagi ada kejadian serupa di kemudian hari," tutup Akbar.
(sus) Sumber

Artikel Menarik Lainnya :

Ditulis oleh sandal - Monday, July 30, 2012 - 4:21:00 AM

Belum ada komentar untuk "Kasus Misbakhun Penuh Rekayasa"

Post a Comment